ARTICLE AD BOX
Dia diduga menjadi korban penganiayaan yang melibatkan orangtua sendiri. Pelakunya adalah ibu kandung korban berinisial ATH,22, dan ayah tirinya berinisial APAS,22. Kedua pelaku kerap menganiaya korban dengan cara memukul, mencubit, bahkan menggigit korban.
Hasil pemeriksaan dokter korban mengalami patah tulang paha kanan dan patah tulang bahu kiri. Sementara hasil laboratorium sel darah merah korban menurun dan sel darah putih juga menurun. Korban juga mengalami demam karena diduga adanya infeksi pada tubuh. Hingga kemarin korban masih dirawat intensif di salah satu RS di Badung.
Tindak kekerasan kedua pelaku terbongkar setelah ada orang yang merekam video dan dikirim ke salah satu tokoh di Bali yang kemudian diposting di akun instagram. Postingan itupun viral hingga diatensi oleh Satuan Reserse Kriminal (Satseskrim) Polres Badung. Akhirnya pasangan suami istri (Pasutri) ATH dan APAS ditangkap oleh Unit V Satreskrim Polres Badung pada, Senin (28/10). "Awalnya kami dapat informasi dari media sosial. Kasat Reskrim AKP M Said Husen langsung memerintahkan Kanit V Satreskrim Polres Badung Ipda Degi Rajuandi untuk melakukan penyelidikan," ungkap Kasi Humas Polres Badung Ipda I Putu Sukarma dalam keterangan persnya, Rabu (30/10).
Tim yang dipimpin Ipda Degi Rajuandi itu mendatangi kos tempat tinggal korban dan pelaku di Banjar Sempidi, Desa Abiansemal, Kecamatan Abiansemal, Badung. Kedua terduga pelaku pun dikeler ke Mapolres Badung untuk dimintai keterangan.
Keterangan dari tersangka APAS mengaku menganiaya korban sejak sebulan terakhir. Pria kelahiran Jember 12 September 2002 ini mengaku emosi dengan tingkah korban yang susah diatur. "Tersangka APAS dan ATH semuanya kerja. APAS bekerja di salah satu warung makan di Jalan Darmasaba Badung," beber Ipda Putu Sukarma.
Pada suatu hari ATH masuk kerja. Korban MRRS diajak tersangka APAS ke tempat kerjanya. Di sana korban sering buang air kecil dan besar. Akibatnya tersangka kesal dan marah. Saat pulang kerja tersangka ingatkan korban yang belum tahu apa-apa itu agar tak mengulangi lagi buang air kecil dan besar sembarangan.
Keesokan harinya korban masih tetap seperti itu. Tersangka APAS naik pitam. Saat pulang kerja korban langsung disiksa. Korban dipukul pakai tangan kosong pada punggung, paha belakang, dan kaki kanan. Selain itu dicubit pada dada dan paha korban. Bahkan saking emosinya tersangka menggigit perut samping kanan dan punggung bagian atas kanan korban. "Akibat siksaan itu paha kaki kanan korban patah diduga karena jatuh akibat didorong tersangka APAS. Siksaan yang dialami korban sudah sebulan lamanya," beber Ipda Putu Sukarma.
Tindakan keji dialami korban ternyata tidak hanya dari ayah tirinya. Ibu kandungnya yakni tersangka ATH tak kalah kejinya. Tersangka ATH mengaku kepada penyidik sering aniaya korban. Tersangka memukul, mencubit, mendorong, bahkan melempar korban pakai HP. Akibat derita kekejaman kedua tersangka saat ini korban masih dalam kondisi lemas di salah satu RS di Badung dan mendapatkan pertolongan intensif dari pihak medis.
"Terhadap kedua tersangka dijerat Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76 C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 351 Ayat (1) dan (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara," tutur Ipda Putu Sukarma. 7 pol