Berlibur Bawa Ganja, Petani Kolombia Divonis 5,5 Tahun

6 days ago 1
ARTICLE AD BOX
Dalam sidang putusan yang digelar secara online di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, pada Selasa (29/10) sore, majelis hakim pimpinan I Ketut Suarta juga memutus pidana tambahan denda terhadap terdakwa sebesar Rp 1 miliar. “Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan,” tegasnya. 

Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar sebagaimana dalam Pasal 113 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam persidangan dijelaskan, sebelumnya terdakwa Miguel Jaramillo Jimenez ditangkap di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, pada 17 Mei 2024. Saat pemeriksaan rutin menggunakan mesin X-ray, petugas Bea Cukai mencurigai adanya barang mencurigakan dalam tas carrier yang dibawanya. Setelah diperiksa lebih lanjut, petugas menemukan berbagai barang terlarang. Barang bukti yang ditemukan berupa rajangan ganja (2,34 gram netto) dan cairan Delta 9 Tetrahydrocannabinol dalam dua vape (2,06 gram netto).

Selain itu, Miguel juga kedapatan membawa biji-bijian hitam yang mengandung psilosina, sebuah narkotika golongan I, dengan total berat 6,26 gram netto. “Barang-barang ini diakui oleh Miguel sebagai miliknya, yang dibelinya di Amsterdam, Belanda dan Medellin, Kolombia dengan harga Rp 3.570.000 sebelum keberangkatannya ke Bali. Dalam pengakuannya terdakwa menyatakan bahwa narkotika tersebut untuk konsumsi pribadi selama liburannya, dan bukan untuk dijual,” ujar JPU.

Setelah penangkapan, Miguel segera diserahkan kepada Satuan Narkoba Polda Bali untuk diproses lebih lanjut. Dalam pengakuannya ia juga mengatakan telah mengkonsumsi narkotika selama 10 tahun di negaranya dan tidak tahu bahwa di Indonesia barang haram ini ilegal. 7 cr79
Read Entire Article