DKPP: Bali Minim Pengaduan Pilkada 2024, Hanya Satu Kasus Tercatat

2 hours ago 2
ARTICLE AD BOX
Hal tersebut disampaikan dalam acara “Ngobrol Etika Penyelenggara Pemilu dengan Media” (Ngetren Media) di Swiss-Belhotel Rainforest, Kuta, Jumat (15/11/2024).

"Bali dan Kalimantan Tengah menjadi dua daerah dengan nol pengaduan selama Pemilu 2024. Namun, untuk Pilkada, kami menerima satu pengaduan yang berasal dari Bangli. Kasus ini baru masuk dan belum diverifikasi," ujar Raka Sandi.  

Menurutnya, proses penanganan pengaduan di DKPP dimulai dengan verifikasi administrasi dan materi. Jika pengaduan memenuhi syarat, DKPP akan memberikan waktu tujuh hari kepada pelapor untuk melengkapi kekurangan. "Setelah dinyatakan lengkap, pengaduan akan dilimpahkan ke bagian persidangan untuk dijadwalkan," jelasnya.  

Raka Sandi juga menyoroti berbagai jenis pelanggaran etika yang sering terjadi secara nasional. Sebagian besar aduan terkait dengan pelanggaran profesionalisme, seperti tidak netral, melanggar prosedur, hingga dugaan perilaku yang tidak patut. "Misalnya ada tindakan kekerasan atau dugaan perbuatan asusila oleh penyelenggara pemilu. Kami memproses kasus-kasus ini sesuai dengan bukti yang ada," tambahnya.  

I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.-MAO

Karakter Bali: Lebih Komunikatif dan Kooperatif
 
Minimnya pengaduan dari Bali disebut Raka Sandi sebagai cerminan karakter masyarakat dan penyelenggara di daerah tersebut. "Bali, Jogja, dan Kalimantan Tengah memiliki pola komunikasi yang baik. Masalah sering diselesaikan secara langsung tanpa harus diadukan ke DKPP," ujarnya.  

Selain itu, kesiapan penyelenggara pemilu di Bali juga dinilai semakin baik. "Koordinasi antara KPU, Bawaslu, dan pemerintah terkait anggaran serta pembentukan badan ad hoc sudah berjalan dengan baik. Ini langkah positif yang dapat meminimalisir potensi pelanggaran," paparnya.  

Namun, Raka Sandi mengingatkan pentingnya penguatan kelembagaan dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) pada badan ad hoc. "Sebagian besar pelanggaran justru dilakukan oleh penyelenggara di tingkat TPS dan PPK. Maka penguatan ini sangat diperlukan," tegasnya.  


Proses dan Jenis Sanksi DKPP 

Dalam
penanganan kasus etik, DKPP memiliki beberapa jenis sanksi, mulai dari
peringatan ringan, peringatan keras, hingga pemberhentian sementara atau
tetap dari jabatan. "Sanksi mulai berlaku setelah dibacakan dalam
sidang putusan. Selanjutnya, KPU atau Bawaslu diberi waktu tujuh hari
untuk menindaklanjuti keputusan tersebut," jelasnya.  

Ngetren
Media ini juga dihadiri oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bali, Badan
Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Bali, termasuk KPU dan Bawaslu
Kabupaten/Kota, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis
Indonesia (AJI) dan awak media.

Melalui
acara ini, DKPP berharap dapat terus mendorong penyelenggara pemilu
untuk bekerja secara profesional dan menjaga integritas selama tahapan
pemilu berlangsung. 


Read Entire Article