ARTICLE AD BOX
Permasalahan ini diangkat dalam debat terbuka pertama antar pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali serangkaian kampanye Pilgub Bali, Rabu (30/10/2024) malam di Sanur, Denpasar.
Problematika ini dipicu arus duktang baik domestik maupun asing yang tidak terkendali. ‘Gula’ pariwisata yang menjadi andalan Bali mengundang ‘semut-semut’ dari luar daerah. Termasuk juga semut dari luar negeri yang melihat celah hukum dan bisnis di Bali.
Menanggapi isu duktang yang memicu permasalahan hukum, ketertiban, kriminalitas, keimigrasian, lapangan kerja, sampai permasalahan sosial budaya ini, pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali nomor urut 2 Wayan Koster-I Nyoman Giri Prasta (Koster-Giri) menawarkan solusi, menyeleksi pendatang.
“Untuk melakukan seleksi warga yang datang ke Bali, akan dibuatkan peraturan daerah (Perda) untuk mengatur kedatangan warga ke Bali,” kata Koster saat debat perdana, Rabu malam.
Koster-Giri berencana membentuk Perda di mana Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali dapat melakukan skrining terhadap arus masuk orang ke Pulau Dewata. Latar belakang, motivasi, dan kegiatan duktang perlu ditelaah agar orang-orang yang masuk ke Bali tidak membawa bibit permasalahan.
“Masyarakat yang datang ke Bali dari luar harus diatur, apa yang akan dikerjakan di Bali,” imbuh Koster yang juga Gubernur Bali periode 2018-2023 ini.
Seluruh penduduk Pulau Dewata termasuk duktang, kata Koster, wajib menghormati dan mematuhi segala peraturan hukum dan norma yang berlaku di tanah Bali. Pelanggaran baik yang dilakukan warga lokal maupun duktang akan sama-sama ditindak tegas.
“Penegakan hukum secara tegas agar semua yang ada di Bali ini baik warga lokal dan pendatang mengikuti dengan tertib dan disiplin hukum yang berlaku di Bali,” tandas Koster. *rat
Problematika ini dipicu arus duktang baik domestik maupun asing yang tidak terkendali. ‘Gula’ pariwisata yang menjadi andalan Bali mengundang ‘semut-semut’ dari luar daerah. Termasuk juga semut dari luar negeri yang melihat celah hukum dan bisnis di Bali.
Menanggapi isu duktang yang memicu permasalahan hukum, ketertiban, kriminalitas, keimigrasian, lapangan kerja, sampai permasalahan sosial budaya ini, pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali nomor urut 2 Wayan Koster-I Nyoman Giri Prasta (Koster-Giri) menawarkan solusi, menyeleksi pendatang.
“Untuk melakukan seleksi warga yang datang ke Bali, akan dibuatkan peraturan daerah (Perda) untuk mengatur kedatangan warga ke Bali,” kata Koster saat debat perdana, Rabu malam.
Koster-Giri berencana membentuk Perda di mana Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali dapat melakukan skrining terhadap arus masuk orang ke Pulau Dewata. Latar belakang, motivasi, dan kegiatan duktang perlu ditelaah agar orang-orang yang masuk ke Bali tidak membawa bibit permasalahan.
“Masyarakat yang datang ke Bali dari luar harus diatur, apa yang akan dikerjakan di Bali,” imbuh Koster yang juga Gubernur Bali periode 2018-2023 ini.
Seluruh penduduk Pulau Dewata termasuk duktang, kata Koster, wajib menghormati dan mematuhi segala peraturan hukum dan norma yang berlaku di tanah Bali. Pelanggaran baik yang dilakukan warga lokal maupun duktang akan sama-sama ditindak tegas.
“Penegakan hukum secara tegas agar semua yang ada di Bali ini baik warga lokal dan pendatang mengikuti dengan tertib dan disiplin hukum yang berlaku di Bali,” tandas Koster. *rat