Warning: session_start(): open(/home/kabarupdateindon/public_html/src/var/sessions/sess_3a13060a4e922a0338c136aef3b94c2f, O_RDWR) failed: No space left on device (28) in /home/kabarupdateindon/public_html/src/bootstrap.php on line 59

Warning: session_start(): Failed to read session data: files (path: /home/kabarupdateindon/public_html/src/var/sessions) in /home/kabarupdateindon/public_html/src/bootstrap.php on line 59
Pengeluaran Kelas Menengah Makin ‘Mencekik’ - Detiknews

Pengeluaran Kelas Menengah Makin ‘Mencekik’

11 hours ago 2
ARTICLE AD BOX
JAKARTA, NusaBali
Dampak kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dinilai akan menjadi pukulan berat bagi kelas menengah dan miskin. Menurut kajian yang dilakukan Center of Economic and Law Studies (Celios) kenaikan PPN dapat meningkatkan jumlah pengeluaran masyarakat, namun peningkatan pemasukan pun dinilai minim.

Dari simulasi yang dilakukan Celios, dikutip detikcom Rabu (25/12), kenaikan PPN jadi 12% akan memicu penambahan pengeluaran hingga Rp 354.293 per bulan bagi kelas menengah. Bila diakumulasi dalam setahun, jumlahnya bisa mencapai Rp 4,2 juta per tahun. Sedangkan, keluarga miskin diprediksi menanggung kenaikan pengeluaran hingga Rp 101.880 per bulan atau Rp 1,2 juta per tahun.

Jumlah kenaikan pengeluaran ini dinilai tak sebanding dengan peningkatan pemasukan lewat upah dan ketersediaan lapangan kerja. Bayangkan saja, pada tahun 2023 rata-rata kenaikan gaji di Indonesia hanya 2,8% atau setara dengan Rp 89.391 per bulan.

Belum lagi ditambah dengan peningkatan jumlah pengangguran akibat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang pada tahun 2023 menyentuh angka 11,7%. Per November 2024 saja telah terjadi PHK terhadap 64.751 orang.

"Kian mencekik bagi masyarakat karena meningkatnya jumlah pengeluaran berbanding terbalik dengan peningkatan pemasukan dari gaji bulanan yang rata-rata hanya tumbuh 3,5% per tahun," tulis Celios dalam laporannya, Rabu (25/12).

Kenaikan PPN juga dinilai akan memicu dampak signifikan terhadap inflasi. Hal itu berkaca pada pengalaman 2022, ketika pemerintah menaikkan tarif PPN dari 10% menjadi 11% pada bulan April, inflasi melaju ke 3,47% (YoY).

Pada Mei, Juni, dan Juli tahun yang sama inflasi kembali meningkat masing-masing sebesar 3,55%, 4,35%, dan 4,94% (YoY).

"Inflasi itu telah menyebabkan merosotnya konsumsi rumah tangga, terutama bagi kelas menengah ke bawah," sebut Celios dalam laporannya.

Direktur Hukum Center of Economic and Law Studies (Celios) Mhd Zakiul Fikri pun mengatakan pemerintah seharusnya bisa mengevaluasi kenaikan PPN.

Salah satu jalan pintasnya adalah mendorong inisiasi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terhadap perintah kenaikan PPN dalam UU HPP oleh Presiden Prabowo Subianto.

Toh, dia menilai selama ini keberadaan Perppu dalam politik regulasi Indonesia selama 10 tahun terakhir bukan merupakan hal yang langka.

"Semasa pemerintahan Presiden sebelumnya, 8 jenis Perppu dengan berbagai alasan mendesak yang berbeda telah diterbitkan," ujar Zakiul dalam laporan yang sama. 7
Read Entire Article