Tiga Personel Polres Klungkung Kena Sanksi Push up

4 weeks ago 2
ARTICLE AD BOX
Kasi Propam Polres Klungkung, Iptu I Gusti Lanang Putra, mengatakan pemeriksaan personel meliputi kelengkapan anggota seperti KTP, SIM, STNK, Kartu Tanda Anggota (KTA) Polri, serta dokumen pendukung lainnya yang harus selalu dibawa oleh personel. 

Propam juga memeriksa kerapian seragam, atribut, dan penampilan anggota sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk pemeriksaan potongan rambut dan penggunaan atribut yang tepat.

Dalam pemeriksaan ini beberapa personel terjaring melanggar sikap tampang serta tidak membawa surat-surat kelengkapan pribadi. “Tiga personel melanggar tata tertib yakni sikap tampang 2 orang dan 1 orang tidak membawa KTA. Tindakan disiplin berupa push up sebanyak 20 kali," ujar Iptu Gusti Lanang.

Gaktipblin untuk memastikan anggota Polri, khususnya di lingkungan Polres Klungkung tetap mematuhi aturan, standar operasional, dan kode etik kepolisian. "Pemeriksaan ini dilakukan secara berkala baik personel di lapangan maupun di kantor," ujar Iptu Gusti Lanang.

Gaktibplin berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri dan Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Polri. 7 wan
Read Entire Article