Warning: session_start(): open(/home/kabarupdateindon/public_html/src/var/sessions/sess_cc28c0f0064c086720413e0d0edf4ef8, O_RDWR) failed: No space left on device (28) in /home/kabarupdateindon/public_html/src/bootstrap.php on line 59

Warning: session_start(): Failed to read session data: files (path: /home/kabarupdateindon/public_html/src/var/sessions) in /home/kabarupdateindon/public_html/src/bootstrap.php on line 59
75 Desa di Karangasem Susun APBDes Perubahan - Detiknews

75 Desa di Karangasem Susun APBDes Perubahan

2 months ago 12
ARTICLE AD BOX
Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa Karangasem I Made Sugiarta memaparkan hal itu di ruang kerjanya, Jalan Ahmad Yani, Amlapura, Kamis (17/10). Dia menyebutkan menyusunan APBDes Perubahan 2024 mengacu Permendagri Nomor 20 Tahun 2018, dalam pasal 40 sampai dengan pasal 42.

APBDes Perubahan dapat dilakukan apabila terjadi penambahan dan atau pengurangan pendapatan desa, penghematan belanja, pergeseran anggaran antar pos bidang dan penggunaan SiLPA tahun sebelumnya dengan tetap berpedoman pada RKPDes.

Perubahan APBDes itu hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun anggaran, kecuali dalam keadaan luar biasa. Kriteria keadaan luar biasa itu berdasarkan Peraturan Bupati, sesuai Pasal 23 Permendagri 20 Tahun 2018.

Perubahan Perkades tentang Perubahan Penjabaran APBDes itu harus diberitahukan kepada BPD (Badan Permusyawaratan Desa) dan disampaikan kepada bupati melalui camat sebagai laporan.

"Proses perubahan APBDes Perubahan sedang berjalan sebelumnya telah dirapatkan Tim Evaluasi Kabupaten Karangasem ditarget tuntas 31 Oktober 2024," jelas Kadis PMD I Made Sugiarta.

Acuannya, Peraturan Bupati Karangasem Nomor 38 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2018 tentang Pengeluaran Keuangan Desa

Selain itu, diatur Permendagri Nomor 20 Tahun 2018, dalam pasal 40 sampai dengan pasal 42. "Jika ada penambahan anggaran, pengurangan anggaran atau ada SiLPA, maka bisa melakukan APBDes perubahan," tambahnya.

Perbekel Ban I Gede Tamu Sugiarta mengatakan, telah tuntas merancang APBDes Perubahan 2024. "Di APBDes Perubahan tidak banyak perubahan," katanya.

Perbekel Muncan, Kecamatan Selat I Wayan Tunas mengatakan, tengah merancang APBDes Perubahan 2024. "Ada penambahan anggaran Rp 300 juta, untuk jalan usaha tani," ujar I Wayan Tunas.

Begitu juga menurut Perbekel Rendang, Kecamatan Rendang I Nengah Kariasa, hanya ada penambahan anggaran Rp 120 juta, "Anggarannya itu kebanyakan untuk menunjang program kegiatan fisik, jalan usaha tani," jelas Kariasa.

Lanjut Kariasa, pihaknya berencana melakukan penataan lapangan Desa Rendang, di depan Kantor Desa Rendang, mengingat anggarannya cukup banyak dan sumber anggarannya juga banyak, di samping itu anggarannya belum keluar sehingga belum berani  pasang di APBDes Perubahan 2024.7k16
Read Entire Article