Warning: session_start(): open(/home/kabarupdateindon/public_html/src/var/sessions/sess_f2fb00893981dd817374087c50211577, O_RDWR) failed: No space left on device (28) in /home/kabarupdateindon/public_html/src/bootstrap.php on line 59

Warning: session_start(): Failed to read session data: files (path: /home/kabarupdateindon/public_html/src/var/sessions) in /home/kabarupdateindon/public_html/src/bootstrap.php on line 59
Buron Sejak Maret, Pengedar Shabu Ditangkap di Kosan - Detiknews

Buron Sejak Maret, Pengedar Shabu Ditangkap di Kosan

2 months ago 15
ARTICLE AD BOX
Pria asal Kelurahan Kampung Bugis, Kecamatan/Kabupaten Buleleng, yang dinyatakan buron sejak Maret 2024 lalu itu, akhirnya berhasil ditangkap pada akhir September 2024 kemarin.

Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi mengatakan, KF ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Maret 2024. Keberadaan KF berhasil diendus polisi dan akhirnya ditangkap pada Kamis (26/9) di sebuah kos di Jalan Resimuka Barat, Desa Tegal Kerta, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar.

AKBP Widwan menjelaskan, sebelumnya KF diburu usai polisi membekuk seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkoba berinisial FM di wilayah Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan/Kabupaten Buleleng, pada 7 Maret 2024 lalu. Dalam pengungkapan itu polisi menyita barang bukti 5 paket shabu-shabu siap edar.

Kepada polisi, tersangka FM mengaku barang haram tersebut merupakan milik kakaknya berinisial KF. Dari pengakuan itu, polisi kemudian memburu KF. “Sayangnya dalam penggerebekan itu KF lebih dulu melarikan diri. Oleh sebab itu dia masuk dalam daftar DPO,” ujarnya, Selasa (8/10) di Mapolres Buleleng. 

Pasca kaburnya KF, polisi terus melakukan upaya pencarian keberadaannya. Hingga KF berhasil diringkus saat berada di dalam kamar kosnya. KF kemudian dibawa ke Mapolres Buleleng untuk diperiksa lebih lanjut. “KF mengakui jika 5 paket narkoba yang ditemukan di rumah orang tuanya pada Maret lalu, adalah miliknya,” lanjut dia.

AKBP Widwan menyebut, atas perbuatanya, tersangka KF disangkakan pasal 112 ayat 1 UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ia diancam hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. “Selain itu tersangka juga diancam denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar,” tandasnya.7 mzk
Read Entire Article